Seputarpublik, Balikpapan – Polisi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka dalam kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan, termasuk suami N, pada Sabtu (31/12/2023) lalu.
“Kami tetapkan kemarin, Rabu,” kata Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thirdy Hadmiarso, di Balikpapan, Kamis (5/1/2023).
N adalah istri dari BM, satu dari tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap kembali oleh aparat pada pukul 09.30 WITA, Minggu 1 Januari 2023 saat berada di Mushala Baiturrahman, Km 26 Jalan Sangatta-Bontang, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Bersama BM saat itu ditangkap juga DL.
N sendiri sudah ditahan polisi sejak hari Minggu tersebut.
Menurut Kapolsek Thirdy, N menyelundupkan gergaji besi ke tahanan. N juga membantu pelarian suaminya dan DL.
“Setelah tahanan ini kabur, N berboncengan bersama suaminya dan DL menuju Bontang, sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali,” ujar Kapolsek.
Polisi masih terus memeriksa N untuk mengetahui kapan dan bagaimana cara tersangka memasukkan gergaji ke sel tahanan.
Sampai pertengahan pekan ini, polisi juga telah menangkap YG, US, dan AZ.
Satu tahanan berinisial A (33), memilih menyerahkan diri, Rabu (4/1/2023) pukul 23.30 WITA. A diserahkan warga di Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara, tak kurang 130 km dari Balikpapan.
Komentar