Beranda
Seputar Publik / Berita

Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong

Ribka Haluk memastikan penyaluran Dana Otonomi Khusus Papua tetap berjalan penuh dan tepat waktu, sekaligus meluruskan isu dugaan pemotongan serta keterlambatan transfer dari pemerintah pusat.
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Aman, Tidak Ada Pemotongan maupun Keterlambatan Penyaluran Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Aman, Tidak Ada Pemotongan maupun Keterlambatan Penyaluran

Seputarpublik.com || JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak terdapat pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di wilayah Tanah Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka Haluk sebagai klarifikasi atas berkembangnya informasi terkait dugaan pemotongan serta keterlambatan penyaluran Dana Otsus, sebagaimana sempat disampaikan dalam sejumlah pemberitaan publik.

Menurut Ribka, seluruh Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran nasional yang saat ini berjalan tidak menyasar Dana Otsus, melainkan hanya berlaku pada pos-pos anggaran tertentu yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.

“Tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama Presiden RI yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, telah ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam objek efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Bahkan, lanjut Ribka, Presiden telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian anggaran hasil efisiensi tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan daerah.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya berjalan tepat dan tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya.

Ribka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi publik, khususnya oleh pejabat daerah, agar setiap pernyataan didasarkan pada data resmi pemerintah.

Ia menambahkan, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Dana Otsus Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut juga telah tersalurkan sepenuhnya.

Menurutnya, proses penyaluran Dana Otsus tahun ini bahkan berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya.

“Penyaluran Dana Otsus kini semakin membaik. Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu daerah yang masih dalam proses, yakni Kabupaten Nduga, karena kendala teknis administrasi,” jelasnya.

Ribka menyebut, dari total 46 daerah di Tanah Papua yang berhak menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), sebanyak 45 daerah telah menerima penyaluran tahap pertama tepat waktu.

Kabupaten Tambrauw tercatat menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga ditargetkan menyelesaikan proses administrasi dan menerima dana paling lambat akhir Mei 2026.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah dicairkan, agar proses penyaluran triwulan berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan.

“Jika dana telah direalisasikan untuk pelayanan publik, maka pertanggungjawabannya perlu segera disampaikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I memang dijadwalkan paling lambat April, namun dapat dicairkan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Sementara itu, terkait penyesuaian alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua Selatan pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi sejumlah indikator kinerja administratif, termasuk keterlambatan penetapan APBD 2026 dan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus tahun sebelumnya.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif mengenai tata kelola Dana Otsus, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.(Red)*