Seputarpublik.com, JAKARTA – Penguatan ketahanan pangan nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan dan peningkatan produksi, tetapi juga memerlukan strategi komunikasi publik yang efektif dan terarah. Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan” yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi I DPR RI dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam forum tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi I, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama kekuatan sebuah negara.
“Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan pokoknya sendiri. Karena itu, bertani adalah pekerjaan yang mulia dan harus kita dorong bersama,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa program swasembada pangan yang tengah diusung pemerintah merupakan langkah strategis yang patut mendapat dukungan luas. Namun demikian, keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan negara dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat, terutama para petani.
“Kita berharap pemerintah tidak hanya merencanakan, tetapi juga hadir memfasilitasi dan memotivasi masyarakat agar benar-benar bangkit mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.
Praktisi komunikasi, Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., dalam kesempatan yang sama menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama keberlangsungan hidup suatu bangsa. Di tengah perubahan global dan pertumbuhan populasi yang terus meningkat, kebutuhan pangan harus diimbangi dengan kapasitas produksi yang memadai.
“Komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun pemahaman serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan komunikasi publik yang terarah dapat membangun kesadaran kolektif sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih produktif dan inovatif di sektor pangan.
Sementara itu, dari sisi regulasi, praktisi hukum Dr. Fitri Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap warga negara, baik dari aspek ketersediaan, keamanan, maupun keterjangkauan harga.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan adalah hak setiap orang. Karena itu, negara harus memastikan ketersediaannya cukup, aman, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai komunikasi publik juga berperan penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan serta hak-haknya, sekaligus membangun kepercayaan terhadap langkah-langkah pemerintah.
Webinar ini menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu pertanian, tetapi juga isu strategis yang mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, hingga pertahanan nasional.
Melalui pengelolaan komunikasi publik yang terstruktur, transparan, dan partisipatif, pemerintah bersama DPR RI berharap dapat membangun optimisme serta semangat gotong royong masyarakat dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Dengan sinergi lintas sektor, ketahanan pangan diharapkan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi berkembang menjadi gerakan nasional menuju kemandirian dan kekuatan bangsa.(red)*