Seputar Publik / Berita

40 Warga Gugat Pemda DKI Jakarta dan PT MRT, Tuntut Ganti Rugi Lahan Rp15,34 Miliar

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggunaan 304 meter persegi lahan untuk akses Stasiun MRT Blok A. Para penggugat meminta ganti rugi materiil Rp12,73 miliar dan immateriil sekitar Rp2,60 miliar.
Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar. Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Sebanyak 40 warga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners Advocates–Legal Consultant menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PT Mass Rapid Transit (MRT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penggunaan sebagian lahan yang diklaim milik para penggugat untuk kepentingan akses dan penunjang Stasiun MRT Blok A, di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum para penggugat terdiri atas Advokat Kordi Hasugian, S.H., M.Kn., Riswanto, S.Psi., S.H., M.Kn., serta Nendang Yusup, S.H., M.Kn., C.PM.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menempatkan tiga pihak sebagai tergugat. Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q. Dinas Bina Marga sebagai Tergugat I. Kedua, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang disebut dalam perkara terkait kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan MRT, sebagai Tergugat II. Ketiga, PT MRT sebagai Tergugat III.

Tulis Komentar

Komentar