Selain itu, Trian menilai penetapan WPR juga dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan karena batas wilayah pertambangan dan mekanisme pengelolaannya akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Ia menambahkan, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berlangsung cukup baik. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pemerintah daerah mendukung usulan tersebut. Namun, proses penetapan masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk peta wilayah serta kajian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap Bupati Aceh Selatan dapat terus mengawal proses pengajuan WPR hingga ke pemerintah pusat, sekaligus memfasilitasi percepatan penyusunan dokumen teknis yang menjadi persyaratan penetapan.
Menurut Trian, apabila WPR telah ditetapkan, manfaatnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang pembinaan, pelatihan, bantuan peralatan, akses permodalan, hingga peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat siap melaksanakan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab apabila WPR telah ditetapkan.
"Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses pengajuan WPR yang diajukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya. Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
Komentar