"Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan," ujarnya.
Menurut Trian, penetapan WPR merupakan kebutuhan mendesak karena sebagian besar masyarakat Kluet Tengah menggantungkan kehidupan ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat.
"Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi," katanya.
Ia menyebut sedikitnya 400 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.500 jiwa yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah bergantung pada sektor pertambangan emas rakyat, mulai dari pendulang, penggali, hingga pekerja pendukung lainnya.
Menurutnya, belum adanya kepastian penetapan WPR berdampak pada berbagai aspek, di antaranya keterbatasan akses pembiayaan bagi koperasi maupun pelaku usaha, serta belum adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Komentar