Seputar Publik / Opini

Abolisi Tom dan Hasto: Blunder atau Pengkhianatan Hukum?

Oleh : Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH.
Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH. Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam, (02/08/2025).

Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH. Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam, (02/08/2025).

Seputar Publik Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pro-Nasionalis Sejahtera (LBH-PRONATA) mengecam keras pengiriman/abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto oleh Preseden Prabowo.

Abolisi memang hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden, namun apapun alasannya, abolisi itu tidak bisa digunakan serampangan seperti anak kecil bermain sepeda-sepedaan, tabrak sana, tabrak sini, dan karena itu abolisi yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut telah menekan jantung penegakan hukum di Republik ini.

Presiden boleh berhati lembut, tapi tidak boleh BERPIKIR KERDIL dan kekanak-kanakan.

Pasca kemenangan Neo-Liberal atas komunisme di tahun 90-an, memang bergulir teori penghapusan Dendam Politik Masa Lalu, guna menghapus rantai penyelesaian yang tidak akan putus-putus, yanguntuk selanjutnya bersama-sama membangun bangsa untuk kesejahteraan bersama.

Tulis Komentar

Komentar