Seputarpublik.com || TANGERANG — Sengketa lahan seluas kurang lebih 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran.
Perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 14 Agustus 2026, dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Majelis yang memeriksa perkara tersebut diketuai Lucky Rombot Kalalo, S.H., dengan hakim anggota Edy Toto Purba, S.H., M.H., dan Dini Damayanti, S.H.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, majelis menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah. Majelis juga menyatakan almarhumah Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488, dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.
Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa, yakni Persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi, Persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi, dan Persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.
Objek tersebut berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kawasan Cluster Astha di Desa Sindang Panon, Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan objek lahan dalam perkara sengketa seluas 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare.
Agus Sungkowo Hadi: Hakim Bertindak Adil Berdasarkan Fakta Persidangan
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, S.H., memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Tangerang.
Kepada media di kantor Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026), Agus mengatakan pihaknya menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang terungkap serta diperiksa dalam persidangan.

Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak, termasuk mengenai asal-usul tanah, riwayat dokumen, hubungan antara Girik/C.1488 dengan objek sengketa, serta dokumen-dokumen peralihan hak yang menjadi bagian dari pokok perkara.
«“Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Bagi kami, putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak,” ujar Agus.»
Ia menilai sejumlah aspek yang menjadi pokok pembuktian dalam perkara memiliki arti penting dalam konstruksi hukum sengketa tersebut.
Di antaranya mengenai riwayat tanah yang oleh para penggugat didalilkan berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963, yang kemudian dikaitkan dengan Girik/C.1488 atas nama Yuamah.
Menurut Agus, aspek lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah rangkaian dokumen peralihan hak, termasuk PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 sebagaimana disebut dalam putusan.
“Fakta-fakta mengenai riwayat tanah dan dokumen tersebut tentu tidak berdiri sendiri. Semuanya diperiksa dalam rangkaian pembuktian dan kemudian dinilai oleh majelis hakim. Kami menghormati sepenuhnya penilaian hukum yang telah diberikan majelis,” katanya.
Agus juga menyoroti pertimbangan terkait kronologi dokumen hak atas tanah, termasuk SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan dokumen pelepasan hak yang menjadi bagian dari sengketa.
Menurut dia, persoalan mengenai urutan waktu penerbitan dan pembuatan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dilihat secara utuh dalam menilai riwayat hak atas objek sengketa.
“Dalam perkara pertanahan, riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, serta hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya harus dilihat secara menyeluruh. Itulah yang kami ajukan dan kami buktikan dalam persidangan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun membuat kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya, sikap tersebut penting karena putusan yang telah dibacakan masih merupakan putusan pada tingkat pertama dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya”
Agus menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang ditempuh pihak ahli waris merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat objek tanah yang disengketakan.
Dengan nada filosofis, ia menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.
«“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus.»
Pernyataan tersebut, menurut Agus, menggambarkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan hukum para klien berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami dari awal sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” katanya.
Agus mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Tangerang.
«“Kami cukup puas dengan putusan ini, karena dari awal kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Adapun proses hukum selanjutnya, kami tetap siap. Dengan modal kemenangan awal yang kami punya, tentunya ini akan menjadi modal semangat kami untuk meraih kemenangan selanjutnya,” ujar Agus.»
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati hak seluruh pihak untuk menempuh upaya hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” katanya.
Majelis Nyatakan Sejumlah Dokumen Tidak Berkekuatan Hukum
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Di antaranya SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009, sebagaimana disebut dalam amar putusan.
Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.
Selain itu, Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.
Majelis juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.
Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.
Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.
Persoalan PPJB 1974 hingga AJB 2002 Jadi Bagian Penting Pertimbangan
Salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.
Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan terkait lahirnya AJB pada 2002.
Majelis mempertimbangkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak.
Dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat adanya bukti terkait PPJB Nomor 78 serta persoalan mengenai tidak ditemukannya sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 pada data yang diperiksa dalam perkara.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian majelis dalam menilai keabsahan rangkaian dokumen peralihan hak yang disengketakan.
Kronologi SHGB 8 dan Pelepasan Hak Turut Dipertimbangkan
Majelis juga memberikan perhatian terhadap kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7.
Dalam pertimbangannya disebutkan SHGB Nomor 8 telah terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak yang didalilkan berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7 baru dibuat pada 2009.
Majelis menilai adanya perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan, termasuk karena pada 2019 terdapat permohonan pengukuran yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian majelis terhadap hubungan antara SHM Nomor 6, SHM Nomor 7 dan SHGB Nomor 8 dengan objek tanah yang diklaim para ahli waris.
Tergugat Sebelumnya Membantah Dalil Ahli Waris
Dalam proses persidangan, pihak Tergugat I, PT Delta Mega Persada, sebelumnya membantah dalil para penggugat.
Dalam jawaban yang tercantum dalam putusan, pihak tergugat antara lain menyatakan bahwa transaksi dan dokumen yang mereka gunakan memiliki dasar hukum, serta mengajukan argumentasi mengenai kedudukan pembeli beritikad baik.
Tergugat juga mempersoalkan batas dan identifikasi objek tanah yang diklaim para penggugat serta mempertanyakan dasar penggunaan Girik/C.1488 sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah yang telah bersertifikat.
Dengan demikian, persoalan mengenai asal-usul tanah, identitas objek, riwayat peralihan, serta hubungan antara Girik/C.1488 dengan sertifikat yang menjadi dasar penguasaan pihak tergugat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Riwayat Tanah dan AJB 1963
Dalam gugatan, para ahli waris mendalilkan bahwa tanah tersebut berasal dari Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963, yang dibuat di hadapan Asisten Wedana Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam dokumen tersebut, Girik/C.634 atas nama Lim Kim Jang disebut dialihkan kepada Yuamah dan selanjutnya tercatat menjadi Girik/C.1488.
Majelis dalam amar putusannya juga menyatakan sah menurut hukum AJB Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang berkaitan dengan perolehan tanah adat tersebut.
Dalam perkara ini, tiga bidang dengan total luas 35.000 meter persegi kemudian menjadi objek utama sengketa.
Tb Entus Tegaskan Perjuangan Keluarga Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Sementara itu, ahli waris Yuamah, Tb. Entus Sumarman Stw., membantah anggapan bahwa keluarganya baru muncul dan mempermasalahkan tanah tersebut setelah kawasan berkembang.
Menurut Tb Entus, perjuangan keluarganya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu bersama ayahnya, Tb. Sukarta, yang merupakan suami almarhumah Yuamah.
«“Kalau ada anggapan bahwa kami baru muncul secara tiba-tiba, kami membantah hal tersebut. Saya bersama bapak saya, Tb. Sukarta, sudah berupaya mengurus dan memperjuangkan persoalan tanah ini sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun,” ujar Tb Entus.»
Ia mengatakan keluarganya telah melakukan berbagai upaya administratif untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Tb Entus menuturkan, sekitar 1999 hingga 2000, ayahnya pernah menyampaikan surat kepada DPRD untuk meminta perhatian dan penyelesaian atas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.
«“Bapak saya sekitar tahun 1999 sampai 2000 pernah meminta bantuan melalui surat kepada DPRD. Bukti surat tersebut sampai sekarang masih kami simpan,” katanya.»
Menurut Tb Entus, sekitar tahun 2000 keluarganya juga pernah meminta Kecamatan Pasar Kemis, yang saat itu menjadi wilayah administrasi objek tanah, untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan para pihak.
«“Pada tahun 2000, bapak saya juga pernah meminta pihak Kecamatan Pasar Kemis untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak, termasuk meminta Dr. Lembong (tergugat II) hadir agar persoalan ini bisa dibicarakan dan dicari jalan keluarnya melalui mediasi. Namun, menurut catatan dan surat yang kami miliki, beberapa kali pemanggilan tersebut tidak muncul untuk hadir,” ujarnya.»
Tb Entus juga menyinggung persoalan riwayat dokumen yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.
Salah satunya berkaitan dengan AJB yang disebut dalam proses persidangan sebagai dasar perolehan hak pada 2002.
«“Yang juga menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengenai riwayat dokumen yang muncul dalam perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ketahui dan disampaikan dalam persidangan, ada AJB yang disebut sebagai dasar perolehan pada tahun 2002. Sementara ibu saya, Yuamah, telah meninggal dunia pada tahun 2000,” ujarnya.»
Menurut Tb Entus, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, fakta, serta alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan hambatan yang menurutnya dialami keluarga selama memperjuangkan persoalan tanah tersebut.
Namun, Tb Entus menegaskan dugaan tersebut tidak ingin disimpulkan sepihak dan menyerahkan pembuktiannya melalui mekanisme hukum.
«“Kami merasa selama memperjuangkan persoalan ini ada banyak hambatan. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu, baik dari unsur aparat maupun pejabat pada masa itu, yang mungkin turut memengaruhi atau membantu pihak tertentu. Tetapi kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarlah semuanya diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” tegasnya.»
Tb Entus mengatakan keluarganya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat diperiksa secara terbuka.
«“Intinya, kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Kami sudah berjuang sangat lama dan sekarang kami menyerahkan prosesnya kepada hukum,” tambahnya.»
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meski PN Tangerang telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris Yuamah, perkara tersebut belum otomatis berkekuatan hukum tetap.
Putusan tingkat pertama masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata apabila terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut.
Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut terhadap amar putusan akan bergantung pada status hukum putusan dan langkah yang ditempuh para pihak setelah putusan dibacakan.
Dalam salinan putusan disebutkan bahwa putusan diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 14 Agustus 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 19 Agustus 2026.
Sengketa Memasuki Tahap Hukum Berikutnya
Putusan PN Tangerang tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.
Di satu sisi, para ahli waris memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan mereka, termasuk pengakuan mengenai kedudukan sebagai ahli waris serta sejumlah konsekuensi hukum terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Di sisi lain, karena putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H., menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya dengan tetap berpegang pada bukti dan argumentasi hukum yang telah diuji dalam persidangan.
Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan berharap status serta riwayat objek tanah tersebut memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap masing-masing pihak dan proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red.)*