Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Akhirnya Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Non Aktif Sandang Status Tersangka

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non aktif, Iwan Henry Wardhana Tersangka  Kasus korupsi penyimpangan Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non aktif, Iwan Henry Wardhana Tersangka Kasus korupsi penyimpangan Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta

Seputar Publik Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.

Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus yang sama yakni, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan pemilik EO berinisial GAR.

“Bahwa IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Kamis (2/1/2025).

Dalam kasus ini, Syahron menyatakan, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR. Uang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun MFM.

“Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Syahron.

Syahron menambahkan, Penyidik langsung menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan, sedangkan Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan

Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dari jabatannya untuk memperlancar pengusutan kasus tersebut.

(*/AZ)