Seputarpublik, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap pelaku pangancaman menyebarluaskan video syur milik seorang wanita.
Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Jambi, Rabu (30/8/2023), mengatakan polisi telah mengamankan seorang pemuda lantaran diduga mengancam akan menyebarluaskan video syur sang kekasih.
“Merasa terancam sang kekasih sekaligus korban (HS) membuat laporan ke Mapolda Jambi guna untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Atas laporan yang dibuat sang kekasih, pelaku yang bernama AA pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat 11 November 2021 korban dan pelaku berkenalan kemudian menjalani hubungan dekat hingga berani mengajak korban untuk tidur di kontrakan pelaku pada Februari 2023.
Di situasi itulah, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil foto korban tanpa busana. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari oleh korban.
Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila. Dimana, foto dan video itu harus menampakkan bagian tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan.
Komentar