Seputar Publik / Nusantara

Apel Gabungan Rutin ASN/PPPK/Tenaga Honorer Kabupaten Palas, Dopimpin Pj Bupati

Kemudian disampaiakn juga kedisiplinan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 “PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin” dan Perka BKN No 06 Tahun 2022.

“Diakhir amanatnya, Pj. Bupati Palas mengingatkan kepada seluruh pejabat Kabupaten Palas agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta menuntaskan program kerja yang sudah ditetapkan. Dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, tetap menunjukkan loyalitas dan menjaga integritas untuk mewujudkan Kabupaten yang bercahaya’. Pungkasnya.

Apel Gabungan ini diikuti oleh Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Kabupaten Palas Drs. Marza Jennova,MM para pimpinan OPD dan Camat Se- Kabupaten Palas.

(And)

 

Tulis Komentar

Komentar