Seputar Publik / Berita

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Ketua umum PWI pusat Hendry Ch Bangun dan wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede Ketua umum PWI pusat Hendry Ch Bangun dan wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede

Seputar Publik Jakarta — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. 

Menurut Hendry, bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus yang sah dan tidak diakui oleh hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

Tulis Komentar

Komentar