Seputar Publik Jakarta - Meski sudah disegel merah oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Utara karena diduga tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Sebuah proyek pembangunan berkonsep rumah tinggal berukuran 10 x 12 Meter dengan ketinggian 3 lantai di Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara ternyata masih terus berjalan.
Hal ini menjadi Sorotan publik hinga viral di Media online. Padahal sebelumnya, diansir MITRAPOL.com, kegiatan pembangunan tersebut sudah masuk laporan aplikasi Jaki Dengan Nomor JK2502050xxx yang masuk pada 05, Februari 2025.
Dalam kanal penjelasan hasil dari peninjauan yang dilakukan oleh pihak DCKTRP wilayah administrasi Jakarta Utara menjelaskan :
1. Bahwa petugas Sektor DCKTRP penjaringan sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan, bahwa dilokasi tersebut ada kegiatan pembangunan Belum dilengkapi dengan IMB/PBG. Kegiatan sudah mencapai pelesteran dinding.

Komentar