Beranda
Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Perlindungan Hak Penghuni Jadi Sorotan

Pembahasan pasal demi pasal telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, dengan perhatian pada perlindungan warga yang telah membeli atau membayar lunas unit rumah susun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun, Senin (21/9/2026).

Pembahasan kali ini merupakan rapat kedua yang dilakukan secara pasal demi pasal. Dari sekitar 130 pasal dalam Ranperda tersebut, pembahasan telah memasuki Pasal 40.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan waktu karena materi yang dibahas cukup kompleks.

Menurut Aziz, pembahasan juga sempat dijeda untuk memberikan ruang bagi Bapemperda menyerap aspirasi dari warga penghuni rumah susun serta pemerhati persoalan rumah susun.

«“Sekarang sudah masuk ke Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat dijeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” kata Aziz.»

Aspirasi Penghuni Jadi Bahan Pembahasan

Dari proses audiensi tersebut, Aziz mengatakan Bapemperda menemukan berbagai persoalan rumah susun yang menurut para penghuni dan pemerhati masih belum terselesaikan.

«“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” ungkapnya.»

Selain melalui audiensi secara langsung, berbagai masukan juga disampaikan secara tertulis kepada Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

«“Dan kemudian yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati Ranperda ini,” ujarnya.»

Menurut Aziz, berbagai aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam pembahasan substansi Ranperda Rumah Susun.

Hak Pembeli dan Penghuni Rusun Disoroti

Salah satu perhatian Bapemperda dalam pembahasan Ranperda Rumah Susun adalah perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah membeli atau menghuni rumah susun.

Aziz menegaskan, regulasi yang nantinya ditetapkan perlu memperhatikan hak masyarakat yang telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh hunian.

«“Satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.»

Ia mencontohkan persoalan ketika masyarakat telah membayar unit rumah susun, bahkan hingga lunas, tetapi unit yang dijanjikan belum terealisasi.

«“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota Ranperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” katanya.»

Usulkan Mekanisme Penjaminan Pembelian Unit

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mengantisipasi potensi kerugian, Bapemperda mengusulkan adanya mekanisme penjaminan atas pembayaran pembelian unit rumah susun.

Aziz menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran agar memperoleh unit sesuai dengan perjanjian.

Apabila unit tidak dapat diserahkan, menurut usulan yang dibahas, perlu tersedia mekanisme pengembalian dana.

«“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan Pasal 36 atau 37 tadi,” lanjutnya.»

Ia menambahkan, lembaga penjaminan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sejak pembayaran dilakukan hingga unit rumah susun diterima.

«“Jadi nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan,” pungkas Aziz.»

Pembahasan Ranperda Berlanjut

Pembahasan Ranperda Rumah Susun akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh pasal selesai dibahas.

Berbagai aspirasi dari penghuni rumah susun, pemerhati, serta pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi regulasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

Dengan pembahasan yang masih berlangsung, substansi akhir Ranperda Rumah Susun masih dapat mengalami penyempurnaan sebelum proses penetapan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.(*/Hel)