Seputarpublik, Aceh Utara – Sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Aceh Utara menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma terkait realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kehadiran para sekretaris desa tersebut disambut Haji Uma bersama staf ahlinya dengan menggelar pertemuan yang berlangsung di Culture Café, Buket Rata Lhokseumawe, Kamis (13/10/2022).
Kepada Haji Uma, para sekretaris desa ini menyampaikan bahwa Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur desa. Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa dan tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP No. 11 tahun 2019”, ujar Mahyuddin, salah seorang Sekdes di Kecamatan Pirak Timu.
Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbub No. 3 Tahun 2021, hanya gaji Geuchik, Ketua Tuha Peut dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan. Sementara gaji sekdes ditetapkan hanya sebesar 600 ribu, Kaur dan anggota Tuha Peut mendapat gaji 450 ribu per bulan.
Komentar