Seputar Publik / Berita

BPN Banten Serahkan Sertipikat Tanah PTSL Door to Door di Kabupaten Serang, Warga Desa Labuan Terima Kepastian Hukum

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyaksikan langsung penyerahan sertipikat PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada masyarakat Desa Labuan, bagian dari target 9.000 sertipikat tanah tahun 2026.
BPN Banten menyerahkan sertipikat tanah PTSL secara door to door kepada warga Desa Labuan, Kabupaten Serang. Program strategis ATR/BPN ini menargetkan 9.000 sertipikat tanah pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. BPN Banten menyerahkan sertipikat tanah PTSL secara door to door kepada warga Desa Labuan, Kabupaten Serang. Program strategis ATR/BPN ini menargetkan 9.000 sertipikat tanah pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Seputarpublik.com, SERANG Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza dengan metode door to door, yakni langsung mendatangi rumah warga penerima manfaat.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak delapan sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Desa Labuan sebagai bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Target 9.000 Sertipikat Tanah Tahun 2026

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat tanah melalui program PTSL.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.

Tulis Komentar

Komentar