Seputar Publik, Kota Bekasi - Gara-gara ulah anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong yang diduga membuat konten pribadi saat rapat banggar DPRD Kota Bekasi 22 September lalu yang menimbulkan salah paham dengan anggota dewan PDIP Arif Rahman Hakim hingga menuai perseteruan.
DPRD Kota Bekasi akhirnya mengambil kebijakan melarang anggota dewan untuk membikin konten pada setiap rapat resmi DPRD. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi rapat dewan dan anggota dewan lainnya jadi objek konten agar tidak menimbulkan salah faham juga agar anggota dewan bisa lebih fokus dalam rapat.
"Larangan ini berdasarkan laporan anggota dewan Arif Rahman Hakim (ARH), dimana saat rapat banggar kemarin rekannya Madonk sibuk membuat konten yang berujung pada salah faham hingga menimbulkan perseteruan keduanya," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Rabu (23/9/2025).
Laporan dari Arif Rahman Hakim tersebut, sebut Agus, jadi bahan masukan untuk mengambil kebijakan memperketat rapat dengan merubah tata tertib. Salah satu wacana yang muncul, larangan main kamera saat rapat berlangsung.
“Jadi Ini masukan dari teman-teman agar kedepan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Agus Rohadi.
Sementara itu anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, saat rapat banggar kemarin mengaku sangat tersinggung diduga menjadi korban objek konten pribadi rekannya Madong hingga menimbulkan perseteruan.
Arif menceritakan, saat rapat banggar kemarin demi kepentingan kontennya Madong menanggapi pendapat saya dengan suara keras diduga dia sedang mencitrakan dirinya ke pemirsa kontennya seakan-akan sedang gigih memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Lah saya tersinggung merasa dijatuhkan, padahal kita kan sama-sama sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat juga, bukan dia doang," pungkas Arif.
(AZ)
Komentar