Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Poto Istimewa)
Seputar Publik Jakarta – Untuk mencegah pelanggaran penggunaan senjata api anggota. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda di seluruh Indonesia melakukan pengecekan senjata api anggota. Pengecekan dilakukan mulai dari pemeriksaan kondisi senjata api untuk memastikan senjata dalam keadaan baik sampai kelayakan anggota membawa senjata api.
Dicek pula kelengkapan peluru, jumlah dan kondisi peluru, serta pengecekan surat izin membawa senjata untuk memverifikasi kelayakan dan masa berlaku izin.
Langkah Kaporli tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul. Menurutnya, langkah itu sangat baik karena bertujuan untuk memastikan kepatuhan prosedur penggunaan senjata api sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Anam menyebut Kapolri memang merespons dinamika yang terjadi di masyarakat serta hal-hal yang menjadi atensi Kompolnas.
“Kami menyambut baik dan apresiatif terhadap langkah ini dalam upaya mencegah berbagai bentuk pelanggaran terkait senjata api,” ungkap Anam saat mengikuti sidak Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan terhadap sekitar 300 personel, Kamis (26/12/2024).
Dalam sidak bersama Kapolda DIY Anam ikut menyaksikan bagaimana pemeriksaan berlangsung dengan cermat. Menurutnya, hampir semua senjata api di Polda DIY lengkap, baik dari sisi peluru maupun dokumen izin.
Namun, kata Anam, ada satu atau dua surat izin yang mendekati masa kadaluwarsa tetapi sudah dalam proses perpanjangan. Dalam proses perpanjangan izin membawa senjata api ini anggota diwajibkan menjalani tes psikologi untuk memastikan kelayakan mereka.
Anam menegaskan tidak semua personel boleh membawa senjata api, melainkan hanya unit tertentu atau petugas dengan tugas khusus. Kapolda juga memastikan aturan tersebut akan dilaksanakan dengan ketat.
Di samping itu, Anam menilai sidak ini sebagai salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
“Langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
(*/AZ)