Seputarpublik.com || JAKARTA – Rencana aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen penggiat antikorupsi disebut akan digelar di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan agar pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk desakan penerapan hukuman mati bagi koruptor kakap serta percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Agenda aksi juga diarahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tuntutan agar lembaga legislatif tersebut serius menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liranews.com dari sejumlah sumber, aksi tersebut disebut akan melibatkan berbagai elemen, antara lain mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta organisasi dan kelompok penggiat antikorupsi.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Jusuf Rizal, persoalan korupsi saat ini membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif, termasuk penguatan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Korupsi saat ini sudah parah. Tidak hanya dilakukan eksekutif dan legislatif, tapi yudikatif pun sudah korup. Indonesia sudah darurat korupsi. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi dengan cara keras dan harus luar biasa,” tegas Jusuf Rizal.
Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Jusuf Rizal juga meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemauan politik yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang menurutnya perlu didorong adalah penguatan hukuman terhadap koruptor kakap serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
“Presiden Prabowo Subianto jika ingin memerangi dan perang melawan korupsi di Indonesia, tidak perlu terlalu banyak bicara. Cukup buat political will dengan berlakukan hukum mati koruptor kakap dan sahkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.
Ia menilai korupsi bukan hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi perekonomian dan proses pembangunan.
Menurut Jusuf Rizal, dana hasil tindak pidana korupsi yang tidak kembali kepada negara berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam agenda pemberantasan korupsi.
Ajak Berbagai Elemen Bersatu Lawan Korupsi
Jusuf Rizal juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi.
“Ayo seluruh elemen bangsa bersatu lawan korupsi. Dukung hukum mati koruptor kakap dan desak DPR segera sahkan UU Perampasan Aset yang masih terganjal di DPR. Pejabat, aparat, konglomerat dan sahabat harus disikat jika korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius tanpa membedakan latar belakang atau posisi pihak yang terlibat.
Sementara itu, rencana aksi pada 27 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang mendorong penguatan kebijakan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.(Red)*
* Catatan Redaksi: Tuntutan hukuman mati bagi koruptor kakap dalam berita ini merupakan sikap dan aspirasi yang disampaikan narasumber serta kelompok penggiat antikorupsi, bukan kesimpulan atau kebijakan redaksi. Penerapan hukuman pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan lembaga penegak hukum serta peradilan.