Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Diduga Terlibat Judol, 15.722 KPM Penerima Bansos di Kota Bekasi Dibekukan Sementara

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (7/9/2026). Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Seputarpublik.com,

Kota Bekasi - Diduga terlibat Judi Online (Judol) sebanyak 15.722 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi dibekukan sementara.

Pembekuan sementara ini dilakukan berdasarkan laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan keterkaitan sejumlah penerima bansos dengan aktivitas judi Online.

Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. 

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengatakan pembekuan sementara dilakukan sebagai langkah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak serta digunakan sesuai peruntukannya. 

“Tentunya ini agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran dan tepat manfaat,” kata Robert kepada awak media, Senin (7/9/2026). 

Robert menjelaskan, data 15.722 KPM yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online tersebut merupakan data terbaru yang diterima pemerintah. Untuk sementara, nama-nama KPM yang masuk dalam data tersebut dikeluarkan dari daftar penerima atau status bantuannya dibekukan sampai proses verifikasi selesai dilakukan. 

Meski demikian, Robert menegaskan bahwa masuknya nama seseorang dalam data tersebut tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terbukti terlibat judi online. KPM yang merasa tidak terlibat masih diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi serta mengajukan sanggah maupun banding. 

Proses tersebut dapat dilakukan melalui pihak kelurahan dengan melengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung yang diperlukan. 

“Bagi keluarga penerima manfaat yang dibekukan, dapat melakukan verifikasi kembali atau mengajukan sanggah dan banding,” jelas Robert. 

Robert mengatakan, dalam proses verifikasi perlu dilihat secara menyeluruh siapa yang melakukan transaksi yang menjadi dasar munculnya indikasi tersebut. Sebab, tidak semua anggota keluarga penerima bansos mengetahui aktivitas transaksi anggota keluarga lainnya. Dalam sejumlah kondisi, transaksi yang menjadi dasar indikasi dapat saja dilakukan oleh anak, keponakan, atau anggota keluarga lain yang menggunakan rekening maupun identitas penerima bansos. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi KPM untuk memberikan klarifikasi dan bukti apabila merasa tidak terlibat.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan penerima tidak terlibat dalam aktivitas judi online, data tersebut akan diusulkan kembali sehingga status bantuan dapat diaktifkan. Namun, apabila hasil verifikasi membuktikan penerima memang terlibat dalam aktivitas judi online, bantuan sosial akan dihentikan. 

“Kalau memang betul-betul terlibat judi online, harus dihentikan. Tujuannya agar bansos tepat manfaat dan tepat sasaran,” tegas Robert. 

Robert juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat, agar menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya. Ia meminta KPM lebih berhati-hati dalam menjaga rekening yang digunakan untuk menerima bantuan serta mengawasi penggunaannya oleh anggota keluarga. 

Langkah tersebut dinilai penting agar rekening penerima tidak digunakan untuk transaksi yang dapat menimbulkan persoalan, termasuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan. Dinas Sosial Kota Bekasi memastikan proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum menentukan status akhir para KPM yang sementara dibekukan. 

Dengan demikian, penerima yang memang tidak terlibat tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali hak bantuan sosialnya setelah dinyatakan memenuhi ketentuan.

(*/AZ)