Seputarpublik, Kota Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melalui Dinas Pendidikan secara resmi menerbitkan surat edaran nomor : 900/151-Sekre/2023 Tanggal 11 Januari 2023, yang meminta seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Sekolah agar melarang siswa-siswi membawa dan memainkan Lato-lato di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Yafet Buulolo ketika dikonfirmasi via whatsapp, Membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perihal pelarangan membawa dan memainkan permainan lato-lato, Kamis (12/1/2023)
Kadis Pendidikan tersebut menerangkan bahwa hal itu sebagai langkah antisipasi agar permainan lato-lato ini tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar disekolah dan menghindari resiko atau dampak negatif utamanya terhadap anak-anak didik disekolah.
“Iya benar, bahwa kita sudah menyurati seluruh Sekolah di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli soal pelarangan tersebut,” katanya.
Menurutnya, dikhawatirkan permainan lato-lato ini dapat menimbulkan dampak atau menganggu kondisi aktifitas kegiatan belajar mengajar. Surat pelarangan itu berlaku sejak diterbitkan
.
Dinas Pendidikan juga menghimbau para orangtua dan seluruh sekolah agar dapat mematuhi surat pelarangan ini dan dapat saling mengingatkan satu sama lain.
“Kita minta agar permainan itu tidak dibawa ke lingkungan sekolah,” Ucapnya.
“Kiranya ini dapat menjadi atensi para Kepala Sekolah. Larangan ini disampaikan sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan baik di setiap satuan pendidikan yang ada di Kota Gunungsitoli,” pungkasnya.
Komentar