Seputarpublik.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kembali menyoroti kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya terkait kemudahan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan yang tanpa menggunakan KTP dari pemilik pertama.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya diperpanjang telah diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan pelayanan publik yang mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Komentar