Beranda
Seputar Publik / Berita

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di Senopati, Gunawarman, dan Suryo, Empat Mobil Ditindak

Operasi gabungan berlangsung hingga dini hari dengan pendekatan persuasif. Pengendara diberi waktu memindahkan kendaraan sebelum dilakukan penderekan dan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Dishub DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar di kawasan Senopati, Gunawarman, dan Suryo. Empat kendaraan ditindak dalam operasi gabungan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan. Dishub DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar di kawasan Senopati, Gunawarman, dan Suryo. Empat kendaraan ditindak dalam operasi gabungan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban ruang jalan.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan hiburan dan kuliner Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari, petugas menindak empat kendaraan yang masih parkir di lokasi terlarang.

Operasi menyasar sejumlah ruas jalan dengan tingkat aktivitas tinggi, yakni Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo. Penertiban dilakukan secara terpadu bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri.

Kegiatan diawali sekitar pukul 21.00 WIB dengan patroli berjalan kaki. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir.

Sebelum penindakan dilakukan, petugas memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya secara mandiri.

Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, masih ditemukan empat kendaraan yang tetap berada di lokasi terlarang. Dua kendaraan kemudian diderek, sementara dua kendaraan lainnya dikenai tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap optimal serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di kawasan Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan maupun petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Sebelum penindakan, petugas telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila kendaraan masih tetap berada di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, maka dilakukan penindakan sesuai ketentuan," ujar Budi saat memimpin operasi.

Setelah patroli berjalan kaki selesai, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.

Menurut Budi, operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu yang merupakan periode dengan tingkat aktivitas masyarakat paling tinggi di kawasan Senopati dan sekitarnya. Adapun pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan ruang jalan sesuai peruntukannya serta mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar ketentuan, parkir liar dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Senopati, Gunawarman, Wolter Monginsidi, dan Suryo. (*/hel)