Seputar Publik Pandeglang, Banten - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menutup tambak udang ilegal yang beroperasi di kampung Tamanjaya desa taman jaya Kecamatan Sumur Pandeglang Banten.
Aktivis desa tamanjaya boyaudin menjelaskan, tambak udang ilegal itu ditutup oleh Pemkab Pandeglang melalui Satpol PP kecamatan Sumur dengan memasang banner penutupan tambak udang ilegal tersebut.
Kata Boyaudin, warga berharap Pemkab Pandeglang tidak hanya menutup kegiatan tambak, tapi juga segera membongkar bangunan tambak tersebut, karena tidak mendapatkan ijin dari warga kampung taman jaya.
"Selain itu warga berharap Pemkab pandeglang segera menertibkan tambak-tambak udang ilegal lainnya yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Terkait penutupan tambak udang ilegal tersebut, warga sangat berterima kasih atas respon positif pihak pemerintah desa, dan Satpo PP Kecamatan Sumur beserta aparat Polsek sumur, yang sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, serta memenuhi keinginan masyarakat kampung taman jaya.
"Kami sangat berterima kasih atas penutupan tambak tersebut karena tidak berijin dan tidak mendapat ijin lingkungan dari warga kampung taman jaya," ucap Warga Edi Junaedi.
Tokoh pemuda kampung tamanjaya kusroni mengatakan bahwa kami beserta masyarakat kampung tamanjaya akan terus mengawal proses penutupan tambak udang ilegal tersebut, sampai pihak Satpol PP kecamatan membongkar bangunan dan kolam tambak tersebut.
"Saat ini baru dipasang banner penutupan saja oleh pihak Satpol PP kecamatan sumur, artinya belum ada pembongkaran kolam tambak tersebut. Dan kami pantau tambak tersebut masih tetap produksi," ujar Kusroni.
Karena itu, sekali lagi kami menegaskan kepada pihak pemerintah kabupaten pandeglang untuk segera membongkar bangunan ilegal tambak udang tersebut. Agar perselisihan antara perusahaan dengan warga segera berakhir, tegas Kusroni menambahkan.
Sementara itu, Perwakilan DKP Provinsi Banten Arsaca Wijaya saat dihubungi mengatakan, untuk kepengawasan bioflok yang ada di lokasi blok pinangading Desa Tamanjaya, dari hasil rapat di Balai Desa Tamanjaya, warga Taman Jaya menolak adanya Tambak bioflok dikarenakan terkait limbahnya.
Perijinan pendukung awal itu adanya Musyawarah dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda untuk mendapatkan pendukung perijinan berupa tanda tangan untuk dilanjutkan perijinan online.
Namun perijinan pendukung tersebut, kata Arsaca Wijaya, di tolak oleh masyarakat setempat. Karena ditolak seharusnya pihak perusahaan tambak menghentikan kegiatannya, karena secara administrasi sudah melakukan pelanggaran apalagi sudah berproduksi.
"Kondisi ini di khawatirkan menimbulkan konflik antara Masyarakat dengan masyarakat jika perusahaan tersebut terus melanjutkan berproduksi udangnya," pungkasnya.
(*/Rdn)