Beranda
Seputar Publik / Berita

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Pembangunan Hutan Bambu Cisoka, Bahas Anggaran Rp1,8 Miliar

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang meminta penjelasan sejumlah pihak terkait penggunaan anggaran APBD 2025 untuk proyek pembangunan Hutan Bambu Cisoka.
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan Hutan Bambu Cisoka dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, Rabu (2/9/2026). Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan Hutan Bambu Cisoka dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, Rabu (2/9/2026).

Seputarpublik.com || TANGERANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan Hutan Bambu Cisoka yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar lebih.

RDP yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi. Sejumlah pihak diundang untuk memberikan penjelasan dan informasi terkait proyek tersebut.

Pihak yang hadir dalam RDP antara lain Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bappeda Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Camat Cisoka, Kepala Desa Bojong Loa, serta Squad Anak Negara Republik Indonesia (ANRI) Anti Korupsi selaku pemohon RDP.

DLHK Jelaskan Peruntukan Anggaran

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Ujat menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pematangan dan persiapan lahan yang berkaitan dengan pembangunan Hutan Bambu Cisoka.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam RDP bersama sejumlah pihak terkait.

ANRI Anti Korupsi Soroti Proses Kajian

Dalam kesempatan yang sama, penggiat ANRI Anti Korupsi menyampaikan sejumlah catatan terkait proses kajian pembangunan Hutan Bambu Cisoka.

Mereka menyoroti keterlibatan Kepala Desa Bojong Loa dalam tim kajian pembangunan hutan bambu tersebut. Menurut pihak ANRI Anti Korupsi, kepala desa disebut tidak dilibatkan dalam proses kajian.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan pelaksanaan proyek dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih tersebut karena dinilai belum memberikan hasil yang sesuai dengan harapan sebagian masyarakat.

Soroti Nomenklatur Proyek di LPSE

Founder ANRI Anti Korupsi, Anri Situmeang, kemudian menyoroti nomenklatur proyek yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.

Menurut Anri, berdasarkan informasi yang mereka lihat pada LPSE Kabupaten Tangerang, nomenklatur kegiatan tercantum sebagai “Pembangunan Hutan Bambu Cisoka”, bukan “pematangan dan persiapan lahan”.

Perbedaan penyebutan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak ANRI Anti Korupsi dalam forum RDP.

> “Itu menurut saya adanya dugaan kebohongan publik dalam hal judul proyek tersebut,” ujar Anri Situmeang.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian dari pihak ANRI Anti Korupsi yang disampaikan dalam forum RDP. Adapun mengenai kesesuaian nomenklatur proyek dengan pelaksanaan serta dokumen pengadaan, diperlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

DPRD Tampung Masukan dan Penjelasan Para Pihak

RDP tersebut menjadi ruang bagi DPRD Kabupaten Tangerang untuk mendengarkan penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak yang mengajukan permohonan RDP.

Pembahasan mengenai penggunaan anggaran daerah, perencanaan kegiatan, nomenklatur pengadaan, hingga pelaksanaan pembangunan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam forum tersebut.

Dengan adanya RDP, berbagai pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga informasi mengenai pembangunan Hutan Bambu Cisoka dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.(Red.)*