3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.
“Dengan ditetapkan 3 rancangan perda tersebut, telah menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.” ujar Harris Bobihoe.
Sementara itu terkait Reses, Wakil Wali Kota mengatakan, pelaksanaan Reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik antara aspirasi dari warga dengan anggota DPRD, agar menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama agar yang menjadi tujuan kebutuhan dan persoalan bisa dihadapi bersama.
“Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir dan pengelolaan sungai sungai besar, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mempercepat pembangunan folder dan sistem drainase yang lebih baik demi melanda beberapa kawasan, ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” kata Bobihoe.
Hasil reses DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2024-2029 tahun anggaran 2025 merupakan bagian penyusunan rancangan rencana kerja Pemerintah daerah Kota Bekasi pasal 78 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
(*/AZ)
Komentar