• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
Seputar Publik / Berita
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Pemkot Bekasi Gelar Pemecahan Rekor MURI GEMMA QUR’AN
Legislator Jabar Ahmad Faisyal Nilai Job Fair Bekasi 2026 Solusi Konkret Tekan Pengangguran
Setiap Hari SPPG Lanud Husein Sastranegara Distribusikan 6.900 Lebih Paket MBG Ke Siswa Siswi
Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sibuhuan Barumun, Bekuk 4 Tersangka Berikut Barang Bukti
Wawali Bobihoe Subuh Keliling di Ponpes Mahasina Jatiwaringin Pondokgede
Disdagperin Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI bagi IKM
TMMD 125 TA 2025 Resmi Dibuka, Fokus Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Komentar