Menurut penjelasan dari Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pada Hari sabtu (05/08/2023) Sekira Pukul 17.00 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di lingkungan IV, kelurahan Pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang lawas. sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.
Kemudian anggota satresnarkoba lain melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib anggota satresnarkoba polres Padang lawas lainnya mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, tersebut diatas SS, HH, dan SN.
Dan menemukan barang bukti di TKP berupa : 2 (dua) bungkus paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram., 1 (satu) buah bong, 1 (satu) bungkus rokok sempurn dan uang tunai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan hp satu unit.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juntco Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)
Komentar