Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Dua Pemakai dan Seorang Pengedar Narkoba di Sibuhuan Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba SS, HH, dan SN beserta barang buktinya berada  Satresnarkoba Polres Palas Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba SS, HH, dan SN beserta barang buktinya berada Satresnarkoba Polres Palas

Seputarpublik, Palas – Tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut, Sabtu (05/08/2023). Sekira pukul 18.00 wib sampai dengan selesai.

Mereka adalah masing-masing berinisial 1. SS, (33), tidak bekerja, warga jalan imam bonjol, link IV, pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas (Palas). ( Sebagai Pengguna narkoba)

2. HH, (36), tidak bekerja, warga jalan tikus, aek salak, link IV, kecamatan barumun, kabupaten palas. (Sebagai pengguna narkoba).

3. SN, (30), tidak bekerja, Link. I pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas, (Sebagai pengedar)

“Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.26 gram., 1 (satu) buah bong., 1 (satu) bungkus rokok sempurna., Uang tunai Rp 10.000,00. (Sepuluh ribu rupiah), dan Hp Android satu unit,” ujar Kapolresta Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Selasa (08/08/2023).

Menurut penjelasan dari Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pada Hari sabtu (05/08/2023) Sekira Pukul 17.00 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di lingkungan IV, kelurahan Pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang lawas. sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.

Kemudian anggota satresnarkoba lain melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib anggota satresnarkoba polres Padang lawas lainnya mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, tersebut diatas SS, HH, dan SN.

Dan menemukan barang bukti di TKP berupa : 2 (dua) bungkus paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram., 1 (satu) buah bong, 1 (satu) bungkus rokok sempurn dan uang tunai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan hp satu unit.

Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juntco Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)