Seputarpublik.com || JAKARTA — Aktivitas pembangunan lapangan padel di lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, kembali mendapat sorotan.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung saat melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (26/8/2026).
Sorotan tersebut muncul karena sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan bangunan di lokasi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dipasang segel merah pada 23 Mei 2026.
Namun, saat peninjauan dilakukan, Kevin mengaku tidak menemukan segel merah tersebut. Di lokasi, aktivitas pembangunan juga disebut masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sekitar 14 orang masih melakukan pekerjaan. Proyek yang disebut mencakup pembangunan delapan lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.
Kevin Pertanyakan Status Segel dan Legalitas Proyek
Komentar