Beranda
Seputar Publik / Berita

Dugaan Penarikan Paksa Mobil di Serang, AMMPH Desak Polisi Usut Oknum Debt Collector

AMMPH meminta Polresta Serang Kota dan Polda Banten mengusut dugaan pengambilan paksa mobil pickup A 8542 AJ di kawasan Kaloran. Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia dinilai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tanpa intimidasi.
AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum. AMMPH mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan paksa mobil pickup di Kota Serang dan memastikan proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengambilan paksa satu unit mobil pickup bernomor polisi A 8542 AJ yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di kawasan Lampu Merah Kaloran, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang diterima AMMPH, kendaraan yang saat itu dikemudikan Hanafi dihentikan oleh sekitar lima orang.

Setelah kendaraan dihentikan, kelompok tersebut diduga mengambil alih mobil dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan Adira.

Pemilik kendaraan, Nasrudin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kambing, disebut merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Perkara ini juga telah dilaporkan kepada Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

AMMPH Minta Dugaan Pengambilan Paksa Diperiksa

Koordinator Isu dan Advokasi AMMPH, Sarwani, mengatakan siapa pun tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan menghentikan atau mengambil kendaraan seseorang secara paksa.

> “Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. Debt collector atau mata elang tidak memiliki kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan, apalagi mengambil paksa kendaraan dari penguasaan seseorang,” tegas Sarwani.

Menurut Sarwani, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Ia menekankan bahwa status dugaan tindak pidana tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak.

Soroti Aturan Penagihan dan Jaminan Fidusia

Selain aspek pidana, AMMPH menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen.

Sarwani merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari kerangka aturan yang mengatur perlindungan konsumen dan pelaksanaan kegiatan penagihan.

Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.

Dalam konteks eksekusi objek jaminan fidusia, Sarwani juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan ketentuan hukum, khususnya ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam kondisi demikian, mekanisme hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polda Banten Diminta Tidak Abaikan Keluhan Masyarakat

AMMPH juga meminta perhatian Polda Banten dan jajaran kepolisian di wilayah Banten terhadap berbagai laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidatif dalam proses penagihan kendaraan.

Sarwani meminta agar apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aparat melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

> “Kami mempertanyakan, sampai kapan Polda Banten akan diam melihat praktik debt collector yang menghadang kendaraan, melakukan intimidasi, bahkan diduga mengambil kendaraan secara paksa di jalan?” kata Sarwani.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila proses penagihan disertai dugaan tindakan menghadang, mengintimidasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan, maka aparat perlu memeriksa apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

AMMPH Dorong Pemeriksaan Transparan

Sarwani menegaskan kepolisian perlu memastikan secara terang kronologi kejadian, dasar penghentian kendaraan, pihak yang terlibat, status hubungan kendaraan dengan perusahaan pembiayaan, serta mekanisme penarikan yang dilakukan.

> “Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buka semuanya secara terang. Siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, atas dasar apa kendaraan dihentikan, dan apakah ada tindakan pemaksaan. Semua harus diperiksa,” tutup Sarwani.

AMMPH menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)*

* Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan dugaan sebagaimana disampaikan AMMPH. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan/penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak perusahaan pembiayaan, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun pihak lainnya yang berkepentingan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.