Seputar Publik / Berita

Eks Direksi PTPN II Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Empat terdakwa kasus dugaan alih fungsi lahan eks PTPN II menyampaikan pledoi di PN Medan dan memohon putusan bebas, dengan alasan tuntutan jaksa dinilai mengabaikan kebijakan bisnis korporasi serta fakta persidangan.
Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas. Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas.

“Saya sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan, apalagi negara. Apa yang saya lakukan murni menjalankan keputusan perusahaan demi kelangsungan dan kebaikan institusi. Saya memohon keadilan Yang Mulia, bebaskan kami dari tuntutan ini,” ujar Irwan.

Suasana sidang sempat haru ketika majelis hakim meminta Irwan menenangkan diri.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman, juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas profesional berdasarkan rencana strategis perusahaan induk. Ia membantah adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi para terdakwa.

Menanti Kepastian Hukum

Kasus yang melibatkan eks jajaran pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebijakan strategis korporasi dan ranah pidana.

Melalui pledoi tersebut, para terdakwa berharap majelis hakim PN Medan dapat mempertimbangkan aspek hukum korporasi secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil.

Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN, sekaligus menjaga profesionalisme para pengelola perusahaan negara.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar