Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/1/2026).
Menurut Iptu Parlin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa NSH alias Poky, yang selama ini berstatus DPO, tengah berada di gedung sarang burung walet miliknya—lokasi yang juga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
> “Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melompat ke rawa-rawa di belakang gedung. Namun dua personel kami terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Parlin.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Fortuner bernomor polisi A 1593 PD milik tersangka, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi warna hijau merek ‘WhatsApp’.
Hasil interogasi mengungkap bahwa NSH alias Poky telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika jenis sabu selama kurang lebih empat tahun, dengan wilayah peredaran meliputi Kecamatan Huragi dan Kecamatan Sosa, khususnya di Desa Menanti.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui merekrut sejumlah pengedar, termasuk MR alias Pai yang sebelumnya ditangkap. Saat pengejaran pada September 2025 lalu, NSH sempat meloloskan diri hingga akhirnya kembali masuk dalam daftar buronan Polres Palas.
> “Saat ini tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Palas, dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan,” jelas Iptu Parlin.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan bahwa pihaknya, di bawah arahan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
> “Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya. [ And ]
Komentar