Seputar Publik Jakarta, -- TATA kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama bagi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintahan yang bersih berarti bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.
Cita-cita mulya ini masih jauh dari harapan rakyat Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, yang diduga terjerat tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski entitas pemerintahan daerah sudah menggunakan system yang mutahir “e-katalog dan e-procurement”, namun sistem ini tak bisa mengenali permufakatan jahat antara vendor dan pejabat pembuat komitmen (Kompas, 7 Nopember 2025).
Di Indonesia, tantangan menuju pemerintahan yang bersih masih besar. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara versi Transparency International.
Angka ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan pengawasan publik masih harus diperkuat.
Sebagai perbandingan, negara seperti Singapura menempati peringkat ke-5 dunia dengan skor IPK 83, berkat sistem hukum yang tegas, penegakan aturan tanpa pandang bulu, dan budaya integritas yang ditanamkan sejak dini.
Komentar