Beranda
Seputar Publik / Berita

FWK Kecam Dugaan Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh, Minta Aparat Tegakkan Hukum

Forum Wartawan Kebangsaan meminta aparat melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara profesional terkait dugaan penurunan Merah Putih serta tindakan terhadap lambang negara di Banda Aceh.
Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan sikap terkait dugaan penurunan bendera Merah Putih dan tindakan terhadap lambang negara dalam rangkaian kegiatan peringatan perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).(Foto ilustrasi) Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan sikap terkait dugaan penurunan bendera Merah Putih dan tindakan terhadap lambang negara dalam rangkaian kegiatan peringatan perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).(Foto ilustrasi)

Seputarpublik.com || JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penurunan bendera Merah Putih serta tindakan terhadap lambang negara yang disebut terjadi di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah kegiatan doa bersama dalam rangka peringatan ke-21 perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. FWK meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyampaikan sikap tersebut di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Menurut informasi yang menjadi dasar pernyataan FWK, sejumlah orang disebut mengibarkan bendera berlambang bulan bintang dalam kegiatan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Dalam peristiwa yang sama, disebut pula adanya penurunan bendera Merah Putih.

Selain itu, FWK menyoroti informasi mengenai tindakan terhadap lambang Garuda Pancasila di Pendopo Gubernur Aceh.

Raja meminta Polda Aceh dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang merendahkan simbol negara tidak boleh dibiarkan,” ujar Raja.

FWK: Kritik Pemerintah Tetap Bisa Disampaikan

FWK menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah maupun penyelenggaraan negara.

Namun, menurut organisasi tersebut, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan yang dapat merendahkan simbol negara.

Salah satu pendiri FWK Hendry Ch Bangun mengatakan kebebasan menyampaikan aspirasi perlu tetap berjalan dengan menghormati simbol-simbol negara.

“Menurunkan bendera Merah Putih yang dikibarkan secara sah di tempat semestinya, lalu melecehkannya, kemudian merusak dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila, melukai harga diri rakyat Indonesia,” kata Hendry.

FWK menilai perbedaan pandangan politik maupun kekecewaan terhadap pemerintah seharusnya disampaikan melalui saluran yang tersedia dalam sistem hukum.

FWK Ingatkan Pentingnya Persatuan

Sekretaris FWK Budi Nugraha mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Kita boleh kecewa dengan pemerintahan. Tetapi, janganlah merusak dan menghina lambang negara kita,” ujar Budi.

Menurutnya, perjuangan para pendiri bangsa dalam membangun Indonesia harus menjadi pengingat agar setiap perbedaan tidak mengarah pada tindakan yang dapat merusak persatuan.

Minta Aparat Bertindak Profesional

Raja kembali meminta aparat tidak mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan kehormatan simbol negara. Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan penyelesaian akar persoalan.

“Kalau ada kekecewaan dengan pemerintah, silakan disampaikan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat,” katanya.

Ia berharap aparat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Secara hukum, ketentuan mengenai Bendera dan Lambang Negara diatur antara lain dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Namun, sejumlah ketentuan pidananya telah dicabut sebagian dan pengaturan pidana terkait penodaan Bendera Negara dan Lambang Negara kini terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 234 dan Pasal 236.

Karena itu, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

FWK berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara proporsional, sekaligus mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang dapat menjaga ketenangan serta persatuan masyarakat Aceh dan Indonesia.

“Pendekatan persuasif perlu dikedepankan sehingga akar permasalahannya bisa diurai dan dicari penyelesaiannya,” pungkas Raja.(Red)*