Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Ganggu Kenyamanan, Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Spanduk Liar 

Petugas Satpol PP Kota Bekasi sedang menerbitkan spanduk liar  tak berijin yang mengganggu kenyamanan Petugas Satpol PP Kota Bekasi sedang menerbitkan spanduk liar tak berijin yang mengganggu kenyamanan

Seputar Publik Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu (9/4/2025).

Penertiban dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB berlokasi di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).

Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan Kegiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota.

"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan", lanjut Karto

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang Nyaman.

(*/AZ)