SeputarPublik.com Medan, — Menyikapi pemberitaan dan laporan yang disampaikan oleh Marta Putra Ritonga kepada Polda Sumatera Utara, pihak PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri menyampaikan klarifikasi resmi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menegaskan bahwa perusahaan siap memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu apabila dipanggil. Menurutnya, laporan serta pernyataan Marta ke media tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki perusahaan.
“Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional,” ujar Sefri Ardi Tanjung kepada wartawan di Medan.
Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Sefri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Oktober 2025, ditemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Marta Putra Ritonga selama tiga tahun terakhir masa kerjanya sebagai sales di perusahaan distributor mie lidi tersebut. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp485.341.000.
Modus yang ditemukan, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.
Komentar