Seputar Publik / Berita

Greenpeace Indonesia Minta Aparat Selidiki Pengiriman Kayu Merbau dari Sorong ke Makassar

Senior Greenpeace Indonesia Danang Prasetyo meminta Gakkum Kehutanan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memeriksa asal-usul, dokumen, perizinan, serta rantai pasok kayu merbau dari kawasan Jl Intimpura, Kabupaten Sorong.
Tempat aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu merbau. Greenpeace Indonesia meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, asal-usul, serta dokumen pengiriman kayu dari kawasan Kabupaten Sorong menuju Makassar. Tempat aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu merbau. Greenpeace Indonesia meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, asal-usul, serta dokumen pengiriman kayu dari kawasan Kabupaten Sorong menuju Makassar.

Seputarpublik.com || KABUPATEN SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Senior Greenpeace Indonesia, Danang Prasetyo, kembali meminta aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu olahan jenis merbau yang disebut beroperasi di kawasan Jalan Intimpura SP II, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Permintaan tersebut disampaikan Danang menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan kayu merbau di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan pengusaha berinisial Rm, Ji, dan Ro.

Menurut Danang, kayu olahan yang berada di lokasi tersebut disebut berasal dari sejumlah pemasok untuk memenuhi kebutuhan industri maupun pasar luar daerah. Sebagian kayu tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut dikirim ke Makassar melalui Dermaga Kota Sorong menggunakan kontainer.

Danang meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi pengolahan, tetapi juga menelusuri asal-usul bahan baku, dokumen pengangkutan, legalitas usaha, hingga tujuan pemasaran kayu.

Tulis Komentar

Komentar