Seputar Publik / Berita

Demo Akbar 27 Agustus, Massa Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berbagai elemen mahasiswa, pemuda, LSM, ormas, dan penggiat antikorupsi disebut akan menggelar aksi di Jakarta. LSM LIRA menyatakan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan UU Perampasan Aset.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Rencana aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen penggiat antikorupsi disebut akan digelar di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan agar pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk desakan penerapan hukuman mati bagi koruptor kakap serta percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Agenda aksi juga diarahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tuntutan agar lembaga legislatif tersebut serius menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liranews.com dari sejumlah sumber, aksi tersebut disebut akan melibatkan berbagai elemen, antara lain mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, serta organisasi dan kelompok penggiat antikorupsi.

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tulis Komentar

Komentar