Beranda
Seputar Publik / Opini

Gugurnya Premis Jaksa: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin Prematur dan Tidak Tepat

Keterangan ahli di persidangan mengungkap mekanisme inbreng dan pelepasan lahan PTPN II telah sesuai koridor hukum, sekaligus membantah tuduhan pelanggaran prosedur.
Persidangan kasus PTPN II di Tipikor Medan menghadirkan ahli yang membantah premis utama jaksa terkait dugaan pelanggaran inbreng lahan. Persidangan kasus PTPN II di Tipikor Medan menghadirkan ahli yang membantah premis utama jaksa terkait dugaan pelanggaran inbreng lahan.

Seputarpublik.com, MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali mengemuka dengan sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, keterangan para ahli hukum justru memberikan perspektif berbeda terhadap dasar penetapan tersangka yang sebelumnya disampaikan oleh pihak penuntut.

Penegasan Soal Kewenangan Korporasi

Pakar hukum bisnis, Prof. Nindyo Pramono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PTPN II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi, termasuk dalam pelaksanaan inbreng kepada anak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan cukup melalui mekanisme internal perusahaan, yakni persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PTPN II tunduk pada regulasi kementerian yang menaunginya. Dengan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, pelaksanaan inbreng kepada anak usaha sudah sah secara hukum,” jelasnya di persidangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penghapusbukuan aktiva tetap juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Aset tersebut, menurutnya, tidak hilang, melainkan berubah bentuk menjadi penyertaan modal berupa saham.

Mekanisme Pelepasan Lahan Dinilai Sah

Dari sisi hukum pertanahan, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara sebelum diajukan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP merupakan prosedur yang sah secara hukum.

Langkah tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari perbedaan izin usaha (core business) antara PTPN II dan PT NDP.

Terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN, Prof. Nurhasan menegaskan bahwa selama SK tersebut belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka seluruh proses administrasi yang mendasarinya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Isu Kewajiban 20 Persen Lahan

Para ahli juga menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang kerap menjadi bagian dari tuduhan. Mereka menilai bahwa kewajiban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan secara cuma-cuma kepada negara.

Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut ahli, harus didasarkan pada mekanisme kerja sama serta kesepakatan ganti rugi. Hingga saat ini, belum adanya aturan teknis terkait hal tersebut menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.

Tanggapan Penasihat Hukum

Menanggapi jalannya persidangan, tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan kejelasan mengenai posisi hukum klien mereka.

Mereka menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum bisnis dan pertanahan yang berlaku.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(***)