“Saya sangat prihatin melihat kondisi saat ini ketika masih ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Sangat disayangkan, karena negara membutuhkan aparat yang memiliki integritas. Namun, kenyataannya masih ada oknum yang terlibat dalam perkara yang dapat merugikan negara,” ujar Asri kepada awak media.
Menurut Asri, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Integritas, profesionalitas dan kepercayaan publik, kata dia, juga menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki posisi strategis dalam memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kepercayaan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Karena itu, integritas aparat penegak hukum harus terus dijaga,” ujar Asri.
Bedah Buku KOSMAK Hadirkan Sejumlah Tokoh
Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” tersebut dimoderatori Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Sejumlah tokoh dan akademisi turut hadir sebagai narasumber dan pembahas, antara lain Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dr. Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, S.H., Dr. Maruar Siahaan, serta Ganjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H.
Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas substansi buku, termasuk berbagai temuan dan pandangan KOSMAK mengenai pemberantasan korupsi serta pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum.
Dalam konteks pemberitaan, berbagai dugaan yang tercantum dalam buku merupakan hasil investigasi dan pandangan KOSMAK yang masih harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak-pihak yang disebut dalam materi buku tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan yang objektif dan konstruktif mengenai upaya memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)*
Komentar