Setelah menerima informasi mengenai penemuan jenazah tersebut, Polda Banten berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi lebih lanjut.
Tim DVI selanjutnya mencocokkan data antemortem dari keluarga delapan orang yang berada dalam rombongan KM Arupadatu 1 dengan data postmortem jenazah tanpa identitas.
Proses identifikasi mencakup sejumlah data primer, antara lain sidik jari, pemeriksaan gigi, serta DNA. Karena kondisi jenazah sulit dikenali secara visual, pemeriksaan DNA menjadi bagian penting dalam memastikan identitas korban.
DNA Cocok dengan Putra Kandung
Untuk memastikan identitas jenazah, Tim DVI Pusdokkes Polri melakukan pemeriksaan genetik dengan membandingkan sampel DNA jenazah dengan data keluarga korban.
Hasil pemeriksaan memastikan jenazah dengan kode PM/62/P.Enggano/01 secara genetik teridentifikasi sebagai Surakman, ABK KM Arupadatu 1. Identifikasi tersebut diperoleh melalui kecocokan hubungan biologis dengan Yayat, putra kandung korban.
Komentar