Beranda
Seputar Publik / Berita

Heboh Dugaan Pungli Haji di Kota Bekasi, Keberatan Dimintai Uang Tambahan Rp30 Juta, Petugas Haji Pilih Mundur

Ilustrasi calon jamaah haji Ilustrasi calon jamaah haji

Seputarpublik, Kota Bekasi – Heboh pemberitaan adanya dugaan pungli haji di Kota Bekasi. Seorang Petugas Haji Daerah (PHD) Kota Bekasi yang telah lulus seleksi diduga dimintai uang puluhan juta rupiah oleh oknum Pejabat Pemkot Bekasi agar bisa berangkat bertugas mengawal jamaah haji dari pergi sampai pulang ke tanah air.

Dilansir pemberitaan inijabar.com, seorang petugas haji yang diduga dimintai uang tersebut bernama Nurhakim, petugas haji 2023, Ia merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang meminta uang sebesar Rp 30 juta per orang untuk bertugas mengawal jemaah dari pergi hingga pulang.

“Saya lulus seleksi petugas haji daerah bernomor 251. Tapi setelah lulus diminta bayar uang tambahan Rp 30 juta setiap orang oleh Pemda Kota Bekasi, yaitu oleh Kabag Kesos,” ungkap Nur Hakim.

Yang lulus dari Kota Bekasi ada delapan orang, semuanya dimintai uang per orang Rp 30 juta. Saya keberatan lebih memilih mundur gak mau bayar Rp30 juta,” lanjut Nurhakim

Nurhakim yang juga sekretaris MUI kota Bekasi sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, sebab menurut dia, kalau sejak pertama ikut pendaftaran ada info uang pembayaran tambahan Rp 30 juta sebagai petugas haji daerah, tentu dia tidak akan ikut seleksi. Sebab, biaya yang sebenarnya kan ditanggung pemerintah.

Berbeda dengan daerah lain, kata Nurhakim, setelah lulus seleksi mereka tidak diminta uang pembayaran lagi. Padahal, ketika tes kan udah mengeluarkan biaya tes ke asrama haji Indramayu. Belum lagi buat SKCK, kartu sehat, surat bebas narkotika dari rumah sakit, itu mengeluarkan biaya semuanya.

Yang jadi pertanyaan Nurhakim, kenapa PHD asal Kota Bekasi diperkenankan berangkat setelah menunaikan pembayaran Rp30 juta.

“PHD bisa berangkat kalau mau bayar Rp 30 juta. Ini khusus di Kota Bekasi yang minta uang tambahan itu Pemda Kota Bekasi,” tandasnya.

Nurhakim menjelaskan, pada 2020 lalu juga petugas haji dipungut per orang juga Rp8 juta. Sebanyak delapan  orang. Nyatanya, hingga sekarang uangnya belum dikembalikan dan mereka juga belum berangkat hingga tahun ini.

“Sebagian akan berangkat tahun ini dan tetap dipungut lagi Rp30 juta. Padahal pungutan uang petugas tahun 2020 gak tahu uangnya kemana, sekarang 30 juta x 7 ditambah lagi Rp8 juta, sudah berapa tuh?” tanyanya.

(*)