Seputar Publik / Berita

GKSR Desak Turunkan Ambang Batas Untuk Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).  Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Seputarpublik.com  Jakarta – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar diskusi mendalam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Melalui Forum Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD), mereka merumuskan langkah nyata untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat, salah satunya by mengusulkan penurunan hingga penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Kegiatan bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” ini berlangsung di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). 

Hadir dalam forum tersebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar; Ketua Umum Dewan Pembina Partai Hanura sekaligus inisiator GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO); Presiden Partai Buruh, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; serta pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Tulis Komentar

Komentar