Seputar Publik / Megapolitan

Horeee, UMP Daerah Khusus Jakarta 2025 Naik Jadi Rp. 5,3 Juta,   

Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Seputar Publik Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2025 naik 6,5 persen atau menjadi sebesar Rp 5.396.761.

Kenaikan UMP sebesar tersebut juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Penetapan Kenaikan UMP tersebut disampaikan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Rabu (11/12/2024).

Disampaikannya, UMP Daerah Khusus Jakarta naik sebesar 6,5 persen dibanding UMP tahun sebelumnya 2024 sebesar Rp. 5.067.381.

Dijelaskannya, penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Teguh, mengutip detik.com Rabu (11/12/2024).

Dijelaskannya lagi, penetapan UMP Daerah Khusus Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%.

“Sehingga UMP Daerah Khusus Jakarta tahun 2025 naik sebesar Rp 5.396.761,” jelasnya.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, pungkasnya.

(*/AZ)

Tulis Komentar

Komentar