Sebagaimana diketahui, pada tahun 2010 bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, hampir seluruh jaringan media besar di Indonesia, memberikan kewenangan kepada Dewan Pers, untuk menerapkan standar kompetensi, uji kompetensi, agar ada standarisasi kompetensi wartawan di Indonesia dan ditaati pelaksanaannya. Dari Piagam Palembang itu maka syarat Sertifkat Wartawan Utama untuk dapat menjadi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, dipatuhi perusahaan pers. Kalau tidak sesuai, makan Dewan Pers tidak akan memberikan Sertifikasi.
Saat ini sebagian besar media yang masih hidup di Indonesia berkelas UMKM, perusahaan kecil dengan modal kecil pula (sesuai aturan Dewan Pers bermodal minimal Rp 50 juta), dan manajemen yang sederhana. Jumlah redaksi pun sedikit (di bawah 10) meski mungkin saja ada wartawan lepas di berbagai provinsi dan kabupaten.
Bagaimana dengan mereka ini? Tentu sulit baagi mereka untuk nego langsung dengan platforum digila media besar. Mengerti teknis dan skema perjanjian bisnis saja mungkin tidak. Di sini ada solusi, mereka diusulkan bergabung, di bawah komando organisasi perusahaan media, seperti AMSI, JMSI, SMSI, lalu masuk ke dalam lembaga tingkat provinsi, yang menginduk ke Lembaga tingkat nasional. Dengan demikian aspirasi mereka tertampung.
Komentar