Kemudian Lembaga yang menjalankan proses pencatat berita yang diambil, menagih atas nama media, dan memberikan uang ke perusahaan media, semacam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam hal hak cipta lagu. Lembaga ini harus memiliki sistem yang canggih agar bisa menjaring secara digital, mendata, dan mengkategorikan besaran biaya atas pengambilan dan penyebaran karya jurnalistik. Di tingkat pusat harus dibentuk sebagai Lembaga tunggal yang menjalin perjanjian dengan platform digital, Perusahaan AI, dst sebagai perwakilan dari Lembaga di tingkat daerah yang melakukan kerjasama dengan media. Sebab media yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan memahami hak dan kewajiban, antara lain soal kualitas karya jurnalistiknya, kontinuitas media dst.
Menjadi pertanyaan dalam diskusi waktu itu, apakah perusahaan media tertentu boleh bekerjasama langsung dengan platform digital seperti yang sudah terjadi selama ini? Apakah harus bergabung dengan Lembaga. Di sini masih rancu karena kebanyakan Perusahaan media mainstream tidak akan rela menyerahkan kedaulatannya, tokh selama ini mereka sudah mendapat banyak dari kerjasama langsung. Di sini ada usulan agar Dewan Pers menggelar pertemuan dengan media besar dan menghasilkan semacam Piagam Palembang.
Komentar