Seputar Publik / Berita

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Oleh: Hendry Ch Bangun
Hendry Ch Bangun, Tokoh Pers Nasional Hendry Ch Bangun, Tokoh Pers Nasional

Secara sederhana, alurnya kira-kira begini. Pihak manapun khususnya platform digital dan Perusahaan AI yang mengambil karya jurnalistik (dengan tujuan komersial) dan menyebarkan kembali dalam berbagai bentuk, akan dijaring, dan dicatat. Kemudian Lembaga yang menjaring dan mencatat akan melakukan penagihan ke mereka, kemudian uangnya akan diserahkan ke perusahaan media yang berita atau karya jurnalistiknya diambil.

Poin penting di sini ada beberapa. Dimulai dari karya jurnalistik yang diambil, dicuplik, dikutip, dll. Akan dibuat batasannya agar jelas. Di sini banyak pendapat mengatakan, itu haruslah karya jurnalistik berkualitas, sesuai Kode Etik Jurnalistik, yang dihasilkan dengan peliputan lapangan, ada effort, orisinal, atau berciri khas, dll. Bukan hasil jumpa pers, muatan press release, dan sejenisnya.

Kemudian medianya, Dewan Pers agaknya ingin agar Perusahaan pers yang masuk golongan ini adalah mereka yang sudah terverifikasi, yang dianggap memiliki tata kelola baik, dikendalikan oleh wartawan yang kompeten, yang memisahkan redaksi dan bisnis, menerapkan gaji standar, dan memiliki rekam jejak jelas.

Tulis Komentar

Komentar