Seputarpublik, Jakarta – Terkait adanya arahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Merespon akan hal ini Prof Dr Dailami Firdaus, anggota DPD RI, asal Jakarta mengatakan, poin tersebut terlihat sangat aneh, apalagi diangkut dengan Covid.
“Saya agak heran dengan surat edaran ini, sebenarnya pemerintah mau apa,” ujar Bang Dailami
Komentar