Seputarpublik, Mataram – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 ditandai dengan penyerahan remisi kepada 2.093 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lapas / Rutan / LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se – Nusa Tenggara Barat.
Remisi umum ini diberikan pada WBP Pidana Umum dan Pidana Khusus (sesuai PP 99 Tahun 2012) terdiri atas dua kategori yaitu Remisi Umum Sebagian atau RU-I dan Remisi Umum Bebas atau RU-II .
“Remisi Umum Sebagian atau RU-I diberikan kepada narapidana dan anak yang setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang dan yang kedua adalah Remisi Umum Bebas atau RU-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana dari pidana umum” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto
“Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA” ujar Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.
Komentar